Hak Cipta Bersama Meinara Iman Dwihartanto

  Senin, 22 Juli 2019 - 13:01:00 WIB   -     Dibaca: 682 kali

Bincang Program Wawasan Radio FM 100 Suara Surabaya Mengenai Memaknai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebelum Diberlakukannya Peraturan Kepala Daerah Enam Bulan Kemudian ini berisi mengenai implementasi hukum di Surabaya. Dalam hal demikian, peraturan daerah ini mengatur isu hukum terbaru seperti di Pasal 1 angka 5 bahwa rokok  termasuk rokok elektrik, vape, sisha. Pengaturan demikian akan mempersempit diversifikasi rokok dan penegakan hukum juga tercermin dalam Pasal 11 dimana setiap orang/kelompok masyarakat akan diberikan penghargaan dari pemerintah daerah. Penegakan hukum demikian berdasarkan imbalan yang dapat memunculkan kepatuhan secara tidak merata. Oleh akrena itu, tujuan wawancara ini ingin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berjalan efektif ketika peraturan tersebut disosialisasikan secara terus menerus dan edukasi di sekolah-sekolah. Bincang Program Wawasan Radio FM 100 Suara Surabaya Mengenai Memaknai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebelum Diberlakukannya Peraturan Kepala Daerah Enam Bulan Kemudian ini berisi mengenai implementasi hukum di Surabaya. Dalam hal demikian, peraturan daerah ini mengatur isu hukum terbaru seperti di Pasal 1 angka 5 bahwa rokok  termasuk rokok elektrik, vape, sisha. Pengaturan demikian akan mempersempit diversifikasi rokok dan penegakan hukum juga tercermin dalam Pasal 11 dimana setiap orang/kelompok masyarakat akan diberikan penghargaan dari pemerintah daerah. Penegakan hukum demikian berdasarkan imbalan yang dapat memunculkan kepatuhan secara tidak merata. Oleh karena itu, tujuan wawancara ini ingin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berjalan efektif ketika peraturan tersebut disosialisasikan secara terus menerus dan edukasi di sekolah-sekolah. Berikut hasil Karya Siaran Media Radio yang dikeluarkan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 22 Juli 2019. Adapun pemegang ciptaan merupakan mahasiswa S1 Meinara Iman Dwihartanto dan dosen Tomy Michael.

 

 

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya